Video

KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Geledah Rumah Dito Mahendra

467
×

KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Geledah Rumah Dito Mahendra

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah kediaman Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, Senin (13/3).

Di rumah di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, peny­idik menemukan 15 senjata. Yakni 5 pistol Glock, 1 pistol S&W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata laras panjang..

“Tentunya KPK akan menda­lami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut, termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini KPK sedang lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

BACA JUGA :  Sambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari Ke-71, Bhayangkari Ranting Pasarkemis Cabang Kota Tangerang Bagikan Sembako

Ali mengatakan, modus pen­cucian uang semakin kompleks. Berbagai jenis barang ataupun aset digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predi­cate crime-nya. Termasuk dari hasil korupsi.

KPK berkoordinasi dengan Polri untuk memperoleh infor­masi mengenai penelusuran senjata-senjata itu.

“Kita tunggu hasil analisis Polri. Apakah terkait legalitassenjatanya, termasuk kami dalami perolehannya, apakah kemudian ada hubungannya dengan perkara yang sedang dalam proses penyelidikan ini,” ujar Ali.

Sebelumnya, Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasuspencucian uang Nurhadi pada 6 Februari 2023.

“Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengantersangka NHD(Nurhadi). Satu diantaranya kepemilikan kendaraan mobil,” kata Ali Fikri, Senin (6/2/2023).

Adapun Dito telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan ini pada Februari lalu.

BACA JUGA :  Giat Penyekatan PPKM Darurat Kepolisian Bersama Bonex Nafas Tua dan News ILS di Waru

Nurhadi kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

BACA JUGA :  Aksi Demo Tuntut Pembebasan HRS di Tasikmalaya Berakhir Ricuh

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. (Red)