Daerah

KPU Provinsi Bali Tidak Ijinkan Pemasangan Baliho

502
×

KPU Provinsi Bali Tidak Ijinkan Pemasangan Baliho

Sebarkan artikel ini

Namun dikatakan Lidartawan untuk sekarang baru sebatas himbauan saja sebab aturan belum disepakati menunggu penetapan calon, setelah penetapan akan dilakukan kesepakatan disitu barulah KPU bisa mengambil tindakan tegas.

“Ada aturan nanti kita sepakati dulu karena di undang-undang tidak ada atau belum dilarang jadi boleh, kita harus sepakat dari kesepakatan itu baru kita buatkan sanksi apa bila kalian melanggar, atau konsitwen anda melanggar akan di umumkan di media besar-besaran bahwa calon ini melanggar, ngapain kampanye jika akhirnya dibaca calon nya melanggar emang ada masyarakat yang memilih jika parpol tidak menyepakati?, jika ada baliho kita akan eksekusi tidak boleh ada pemasangan baliho, eksekutornya Satpol PP,” Ujarnya.

(tik)

Tinggalkan Balasan