Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polsek Blora Berhasil Bekuk Residivis Pencuri HP

773
×

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polsek Blora Berhasil Bekuk Residivis Pencuri HP

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – YN, (27) seorang pria pencuri puluhan handphone, warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora Jawa Tengah, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora Polda Jawa Tengah, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB lalu.

YN, ditangkap Unit Reskrim Polsek Blora lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian 19 unit handphone milik seorang pengusaha, yang ternyata adalah temannya sendiri.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, S.IK melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, SH mengungkapkan
kejadian berawal dari laporan korban,
Herdiansyah, (28), warga Desa Temurejo Kecamatan Blora, Jumat (26/2/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Barang Bukti Hasil Kejahatan

Awal mula kejadian adalah pada hari Kamis (25/2/2021) sekira pukul 16.30 WIB, tersangka YN yang juga teman korban datang ke konter handphone ‘Pradipta Cell’ milik korban di jalan Raya Blora-Purwodadi NO.23 Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.

“Sejak sore, pelaku sudah datang ke konter korban untuk main dan ngobrol, karena mereka adalah teman, korban tidak menaruh curiga,” ucap Kapolsek Blora, Senin (15/3/2021).

BACA JUGA :  Wow !!! Denda Pelanggar Prokes di Surabaya Rp 437 Juta, Buat Apa Ya?

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB korban Herdiansyah menutup konter serta memasukkan 19 buah handphone berbagai merk yang berada di etalase konter ke dalam tas miliknya.

Selanjutnya korban diajak oleh pelaku untuk minum kopi di angkringan, jalan Tentara Pelajar dekat SMAN 1 Blora. Setelah minum kopi bersama keduanya menuju rumah kost korban yang berada di jalan Gunung Wilis No.35 Gang Kenari, Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.

“Saat berada dirumah kost itulah, pelaku YN beraksi, dengan dalih minta traktiran ulang tahun kepada Herdiansyah, dan YN meminta Herdiansyah untuk membelikan makanan dan minuman,” tandas Kapolsek Blora.

Tak menaruh curiga, spontan Herdiansyah langsung keluar menuju ke swalayan Indomaret di Alun-Alun Blora guna membeli makanan dan minuman, Herdiansyah meninggalkan pelaku di rumah kostnya sendirian.

BACA JUGA :  Dirut RSUP NTB : Strategi Penanganan Pandemi Harus Disebarkan Kepada Masyarakat 

Nahas, setelah Herdiansyah kembali dari Indomaret, korban tidak menemukan YN dan tas miliknya yang berisi 19 handphone di rumah kostnya.

“Sesampainya di rumah kost, Herdiansyah mendapati kamar kostnya dalam keadaan tertutup dan terkunci, setelah itu Herdiansyah meminjam obeng temannya, untuk membuka paksa pintu kamar kostnya. Setelah pintu kamar kost dapat terbuka, YN sudah tidak ada bersama tas miliknya yang berisi 19 handphone,” beber Kapolsek Blora.

Menindaklanjuti laporan dari Korban, Jumat (26/2/2021) sekira pukul 03.00 WIB, tak lebih dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Blora yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa berhasil menangkap YN, pada hari Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB saat berada di rumah kontrakannya.

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk menjual handphone hasil curiannya, dan satu handphone berhasil dijual. Namun nahas sudah berhasil lari sampai Kediri, YN malah kembali ke rumah kontrakannya di Blora, dan akhirnya YN berhasil ditangkap petugas dirumah kontrakannya di daerah Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.

BACA JUGA :  26 Kepala Puskesmas di Blora Terima SK

“Sabtu, (27/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB tersangka kita amankan saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Tempelan. Tersangka diamankan berikut barang bukti handphone hasil curiannya,” lanjut Kapolsek.

Tambah Kapolsek Blora, atas kejadian tersebut Herdiansyah mengalami kerugian kehilangan barang berupa 19 unit handphone dengan berbagai merk, dan kerugian materiil sebesar Rp 20.100.000. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana.

Kepada warga, Kapolsek Blora berpesan agar selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan. Bahkan termasuk kepada teman sendiri harus hati-hati, apalagi jika ada kaitannya dengan uang, barang berharga ataupun materi. (Hans)