NasionalTNI & Polri

Kurang dari 24 Jam, Tim Cobra Polsek Sekayu Bekuk Tersangka Pencuri Motor

1304
×

Kurang dari 24 Jam, Tim Cobra Polsek Sekayu Bekuk Tersangka Pencuri Motor

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUBA – Tak kurang dari 24 jam, Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Tim Cobra Polsek Sekayu, berhasil menangkap tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka Curat yang ditangkap tersebut, bernama Supriyanto alias Santo (28) asal Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara menjelaskan, bahwa, tersangka Supriyanto yang bekerja sebagai pekerja serabutan ini belum lama tinggal di wilayah Kota Sekayu dan sehari-harinya, tersangka tidak mempunyai kendaraan (sepeda motor).

“Karena tak memiliki sepeda motor, akhirnya tersangka nekat menggasak sepeda motor Merk Suzuki FU type FU 150 SCD dengan Nopol BE 3595 YR Thn 2011 milik korban Johari (29) warga Jalan Sekayu-Sukarami Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang terparkir di samping pondok miliknya,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Tim Cobra yang mendapatkan laporan dari korban Minggu, (14/11/21) pagi, langsung bergerak mencari keberadaan tersangka yang berbekal informasi dari masyarakat.

“Alhasil, tidak kurang dari 24 jam, Minggu sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, yaitu disalah satu kebun durian dalam pondok milik warga yang berada di Jalan Ds Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pencurian yang dilakukan tersangka tersebut, dilakukannya pada Minggu 14/11/21 pagi sekitar pukul 10.30 WIB dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menyambungkan kabel kunci kontak dan setelah hidup tersangka langsung membawanya pergi.

“Tersangka ini sempat beli nasi dengan menggunakan motor yang ia curi, lalu sepeda motor tadi ia simpan disebuah pondok di Desa Sukarami,” ujarnya.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Sekayu dan atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolsek. (Herry Eddy)