Daerah

Lagi, Pemdes Temon Bakal Hadapi Warganya di Sidang Komisi Informasi

3794
×

Lagi, Pemdes Temon Bakal Hadapi Warganya di Sidang Komisi Informasi

Sebarkan artikel ini

Oleh Gus Bayu, sebelumnya pengajuan permohonan informasi itu telah disodorkan kepada Pemdes Temon melalui mekanisme tertulis pada 17 Juli 2024 silam.

“Tapi lebih dari 10 hari kerja, permohonan saya tak mendapat tanggapan sama sekali. Akhirnya, saya mengajukan surat keberatan pada (08/08/2024). Kemudian, keberatan saya dijawab oleh Kades Sunardi pada (20/08/2024) melalui surat bernomor 900/647/ 416-302.04/ 2024 yang pada intinya merasa keberatan memberikan informasi yang saya mohonkan tanpa alasan yang bisa saya terima,” tegas Gus Bayu kepada awak media.

Dalam pernyataan berikutnya, ia mengatakan bahwa informasi yang dimohonkan adalah salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang meliputi dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), Surat Perintah Kerja (SPK), spesifikasi teknis pekerjaan, daftar kuantitas maupun harga, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), daftar analisa harga satuan pekerjaan, gambar proyek, Bill Quantity, daftar penerima barang, data pekerja sekaligus rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, LPJ tiap pekerjaan fisik yang dilakukan berikut dokumen pendukung lainnya.

Sementara, Hadi Purwanto selaku direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa yang juga sekaligus founder di Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barracuda Indonesia menyampaikan keprihatinannya terhadap Kades Sunardi dimana permohonan informasi yang telah diajukan oleh warganya itu tidak ditanggapi dengan baik.

Tinggalkan Balasan