Daerah

Lagi, Pemdes Temon Bakal Hadapi Warganya di Sidang Komisi Informasi

3768
×

Lagi, Pemdes Temon Bakal Hadapi Warganya di Sidang Komisi Informasi

Sebarkan artikel ini

Menurut pria pemerhati tata kelola pemerintahan ini, Pemdes Temon tak perlu risih jika tata kelola pemerintahan dan keuangannya dilaksanakan dengan baik dan bersih.

“Kalau pemerintah desa Temon itu bersih, kenapa risih ketika ada warganya meminta informasi dan ingin mengetahui LPJ kegiatan pembangunan di desanya? Ada apa dengan Pemdes Temon soal tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangannya?,” terang Hadi penuh pertanyaan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Karena menurutnya, apa yang telah dimohonkan oleh Gus Bayu kepada pemdes-nya tersebut sudah benar dan jelas. Sebab hal ini sesuai dengan Pasal 68 Ayat 1 Huruf (a), UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang dengan tegas menyatakan bahwa, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yakni menyangkut haknya sebagai warga desa Temon.

“Jadi disini jelas dan tegas bahwa seharusnya Sunardi selaku Kades Temon, memberikan informasi yang dimohonkan oleh warganya. Kalau tidak diberi, ada apa? Kami berdoa semoga tidak terjadi kasus korupsi di desa Temon,” papar Hadi dengan tegas.

Tinggalkan Balasan