Pria 47 tahun inipun menyayangkan sikap dan kinerja Pemdes Temon yang dipimpin oleh Lurah Sunardi. Pasalnya, sebagai kepala desa, Sunardi bersama perangkat seharusnya paham serta menguasai dan mampu menerapkan peraturan atau ketentuan yang termaktub dalam UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya di desa Temon.
Tidak hanya itu, bahkan menurutnya, Kades Sunardi beserta perangkat desa lainnya harus belajar memahami peraturan dan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa.
“Dalam peraturan tersebut, sudah jelas diterangkan bahwasanya dalam pengadaan barang/jasa di desa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, bersaing, adil dan akuntabel,” sindirnya.
Lebih dari itu, dirinya bahkan menerangkan jika dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa juga menerapkan prinsip yang sama yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, bersaing, adil dan akuntabel.
“Dari uraian tersebut, sudah jelas bahwa semestinya kegiatan pelaksanaan pembangunan desa Temon yang bersumber dari dana APBDes tahun 2022, harusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Sebaliknya, dengan tidak diberikan informasi yang dimohonkan oleh warganya, apakah hal ini bisa dikatakan bahwa tata kelola keuangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan? Sementara warga yang ingin mengetahui informasi pertanggungjawaban, itu saja tidak diberikan,” tandasnya.








