Berdasarkan keterangan yang diterima, penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan oleh Sunarko Utomo di Komisi Informasi akan diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Non Litigasi yang akan mempertemukan antara Pemohon dengan Termohon yakni Pemdes Temon.
“Menjadi menarik untuk diikuti, bahwa persidangan bagi keduanya ini bisa disaksikan bersama, apakah Sunardi selaku Kades Temon mempunyai nyali menghadiri sidang menghadapi warganya sendiri,” pungkas Hadi Purwanto mengakhiri pembicaraan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Temon Sunardi belum dapat memberikan keterangan meski sudah dihubungi berulang kali via WhatsApp-nya. Dalam pesan singkat tersebut, konfirmasi dari awak media terlihat hanya centang satu.
Pewarta : Agung Ch








