DaerahHukrim

Laksanakan Putusan Pengadilan, Kejari Denpasar Pindahkan 16 Terpidana ke Lapas Narkotika Bangli

1907
×

Laksanakan Putusan Pengadilan, Kejari Denpasar Pindahkan 16 Terpidana ke Lapas Narkotika Bangli

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR
Kejaksaan Negeri Denpasar bidang pidana umum, sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan pemindahan terhadap16 terpidana ke Lapas Narkotika Bangli. Rabu, (3/3/2023) pukul 09.00 Wita.

Dalam proses pelaksanaan pemindahan 16 terpidana  ke Lapas Narkotika Bangli dari Polresta Denpasar, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim pengawal tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan, dimana para terpidana telah telah melakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.

BACA JUGA :  Rencana Buka Lintasan Baru di Mubar, ASDP Baubau Minta Putus Pemkab

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka ke 16 orang terpidana tersebut langsung dipindahkan memakai kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, dengan pengawalan ketat dan dibantu dari pengawalan Polresta Denpasar.

BACA JUGA :  18 Orang Asal Sultra Berjuang Ikuti Seleksi Taruna Akmil di Panda Makassar

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha SH., MH., mengatakan bahwa,

“Pelaksanaan pemindahan ini sudah sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, juga sesuai dengan standar protokol kesehatan, dimana sebelum dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli, para terpidana juga telah melakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ucap Eka. (Uchan)