TNI & Polri

Langgar Etik, Dua Anggota Polresta Tangerang Dipecat

106
×

Langgar Etik, Dua Anggota Polresta Tangerang Dipecat

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin internal. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi, yakni Bripka M dan Bripka PP.

Upacara PTDH digelar di halaman Polresta Tangerang pada Selasa (26/8/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Kedua anggota yang dipecat tidak hadir dalam prosesi, sehingga pencoretan foto mereka menjadi simbol pemberhentian.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Kapolresta Tangerang menjelaskan, keputusan PTDH bukan diambil secara singkat.

Keputusan PTDH ini melalui proses yang sangat panjang dengan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,” ujar Indra Waspada.

Ia menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bukan karena ketidaksukaan institusi atau pimpinan, melainkan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah organisasi sekaligus memberi efek jera bagi anggota yang melanggar.

Indra Waspada berpesan agar seluruh personel menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.

Ketika menjadi anggota Polri, wajib mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Prasetya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh anggota untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai benteng spiritual dalam bertugas. Dengan landasan religius, diharapkan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran.

Pemberhentian tidak hormat ini menjadi bukti bahwa Polresta Tangerang tidak main-main dalam menindak pelanggaran kode etik dan disiplin anggota. Ke depan, pimpinan berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas Polri di mata masyarakat. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan