“Kami tekankan untuk seluruh petugas selama pelaksanaan agar tetap humanis dan sesuai dengan etika tapi tetap waspada dalam melakukan penggeledahan”. Kalapas beserta jajaran berjanji akan terus melakukan penggeledahan rutin dan merata di kamar hunian Lapas Kelas IIB Singaraja,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Singaraja tersebut. Pramella meminta jajaran Lapas Singaraja untuk selalu mempedomani Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatan. Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan tim intelijen pemasyarakatan guna mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban. (Uchan)









