NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 digeser pemerintah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
Lewat pesan singkatnya kepada Wartawan Nasionalxpos.co.id (Selasa, 9/8/2021), Rita Prameswari S.E, M.Si selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (Kupt) Samsat Cikande yang berlokasi di Ciruas ini berikan penjelasan.
Menurut Rita, berdasarkan SK Bersama tentang perubahan tanggal dan hari Libur Nasional tahun 2021 bahwa pada tanggal 10 Agustus pelayanan Samsat tetap buka.
“Bahwa pelayanan samsat cikande pada tanggal 10 Agustus 2021 tetap buka, dan tanggal 11 agustus 2021 libur,”tukas Rita.
Rita menambahkan pelayanan di gerai dan juga Drive thru hari Selasa buka seperti biasa.

“Bukan hanya kantor samsat Cikande, tapi pelayanan di gerai samsat dan juga Drive thru buka tanggal 10 Agustus 2021, tanggal 11 Agustus 2021 tutup, untuk Gerai sama jam pelayanannya dengan kantor samsat Cikande yaitu pada pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukuk 13.00 Wib, sedangkan untuk Drive thrue pelayanannya buka pada pukul 13.00 sampai pukul 17.00 wib.”kata Rita.
Sementara itu, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Nasional dapat mendatangi samsat Cikande.
“Jadi buat masyarakat yang STNK nya jatuh temponya tanggal 10 Agustus 2021 atau untuk proses lainnya seperti Mutasi, Bbn, Ganti kaleng, dipersilakan datang langsung ke samsat Cikande,”tutupnya.
Perlu diketahui pada tanggal 10 Agustus 2021 merupakan libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, namun sesuai SK Bersama maka libur nasional di geser ke tanggal 11 Agustus 2021.layanan samsat Cikande pada tanggal 10 Agustus buka seperti biasa.
Dimasa pandemi ini wajib pajak (Wp) tetap memperhatikan protokol kesehatan pada saat memproses stnk kendaraannya di kantor Samsat, Gerai ataupun Drive thru guna memutus rantai penyebaran covid -19. (Syt)








