Nasional

Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes

627
×

Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA– Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

BACA JUGA :  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi di Solo

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo, Rabu (23/12).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional, yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Diduga Rampas Hak Masyarakat Dan Tanah Adat Loloda, PB Formal Mu Desak PT. KIM Angkat Kaki Dari Loloda

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat, selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

BACA JUGA :  Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk, Kapolri Apresiasi Penanganan ASDP

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Humas)