Daerah

LSBSN Nilai Pelayanan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Tidak Profesional

139
×

LSBSN Nilai Pelayanan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Ketua DPC Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) Kabupaten Tangerang, Ilham Candra Prima, yang akrab disapa Keong Candra menyampaikan kritik keras terhadap pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai kunjungannya ke kantor dinas pada Kamis, 11 Juli 2025. Menurut Ilham, pelayanan yang diberikan aparatur di Dinas Perkim dinilai tidak hanya kurang informatif, tetapi juga kurang menghargai tamu sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dilayani dengan profesional.

“Kami tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga perlakuan yang sopan dan profesional dari aparatur pemerintah. Namun kenyataannya, pelayanan yang kami terima justru seolah-olah kami sedang meminta-minta,” ujar Ilham dengan nada kecewa.

Ia menilai bahwa kualitas pelayanan publik yang buruk merupakan cerminan dari lemahnya sistem birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Jika pelayanan dasar saja tidak dapat dijalankan dengan baik, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap kinerja pemerintah daerah dalam tugas-tugas lainnya?” tambahnya.

Lebih lanjut, LSBSN mendesak agar Dinas Perkim segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki sistem pelayanan publik. Ilham juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam tubuh dinas.

“Kami menuntut adanya perubahan besar-besaran dalam pelayanan Dinas Perkim, mulai dari peningkatan SDM hingga pembenahan sistem kerja,” tegasnya.

Ilham juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal pelayanan publik, serta tak segan menempuh jalur hukum bila tidak ada perbaikan yang signifikan.

“Kami akan terus mengawasi kinerja Dinas Perkim dan jika perlu, membawa persoalan ini ke Ombudsman RI,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi terkait pernyataan dari Ketua LSBSN tersebut. (Ibenk)

Tinggalkan Balasan