DaerahPeristiwa

Mantap! Tim Opsnal Polres Bungo Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu

871
×

Mantap! Tim Opsnal Polres Bungo Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Mantap…Tim Opsnal Polres Bungo Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu

NASIONALXPOS CO.ID, BUNGO – Tim Opsnal Polres Bungo pada hari Rabu 15 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib, berhasil amankan 1 seorang pria diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis sabu dengan BB 4,80 gram.

Hal ini dikatakan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK melalui Paur Humas Polres Bungo Iptu M.Noer,” Jum’at (17/09).

Dikatakan Kapolres bahwa pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 15 september 2021 sekira pukul 21 00 Wib di Jaya Setia kecamatan Pasar Muara Bungo kabupaten Bungo provinsi Jambi.

“Adapun nama pelaku Redho WP alias Redho Babe, 32 (tahun) warga Jaya Setia kecamatan Pasar Muara Bungo,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Mantap, Kapolres Bungo Berikan Penghargaan kepada Kapolsek Capaian Vaksinasi Tertinggi

Adapun kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di Jaya Setia kecamatan Pasar Muara Bungo,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapatkan tersebut. Tepat pada tanggal 15 september 2021 sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai orang yang sering melakukan transaksi narkotika tersebut yang mengaku bernama Redho WP Als Redho Babe yang saat diamankan tim opsnal berhasil menemukan 1(satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat di rumah yang ditempatinya dan Tim Opsnal berhasil menemukan lagi 1(satu) buah dompet corak bunga warna kuning kombinasi ungu yang berisikan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah plastik klip besar yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu,dan 1(satu) bungkus plastik klip kosong. Selanjutnya tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan dan membawa laki-laki tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Selain Buka Puasa Bersama Bujang Gadis Batik Bungo Tahun 2023, Bupati Bungo Juga Santuni 100 Orang Anak Yatim

Bersama pelaku dimaankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet corak bunga warna kuning kombinasi kuning ungu yang berisikan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit sepeda motor beat warna putih dengan nopol BH 6782 UW, 1(satu) unit handpone samsung warna hitam dengan imei (354028076451221).

BACA JUGA :  Anggota Satgas Selain Bertugas di TMMD Ke 117 Juga Sempatkan Melatih Siswa SD 57/II Talang Silungko Disiplin PBB

Adapun Gar Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres. (gpr)