Hukrim

Marak Judi Sabung Ayam di Desa Kupang Mojokerto, APH Kemana?

4838
×

Marak Judi Sabung Ayam di Desa Kupang Mojokerto, APH Kemana?

Sebarkan artikel ini

“Ya tentu saja membuat resah. Wong namanya judi itu kan larangan. Kemungkinan, bisa jadi keluarga kita ikut terjerumus jika masih terus tetap buka,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut, bahwa adanya praktik sabung ayam yang disertai perjudian maupun tidak, itu hukumnya haram. Maka hadirnya kalangan ayam aduan ditempat tersebut, baik melalui pertaruhan uang atau tidak, hal ini menurutnya sangat meresahkan.

“Saya menduga, pelaku judi sabung ayam di arena itu terindikasi tak tersentuh hukum. Polisi kemana? Jika memang mengetahui, harusnya Polisi bisa kontrol tiap hari. Segera bubarkan kalau mereka masih nakal. Ini perbuatan pidana, mestinya diberantas,” tegasnya.

Sementara, MCL selaku koordinator kalangan aduan ayam di dusun Wates, desa Kupang, kecamatan Jetis, saat dikonfirmasi tak menampik bahwa lokasi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Jetis itu dijadikan pertaruhan uang oleh pelaku judi.

“Kurang lebih (buka) sudah 5 bulan. Kadang, (bertaruh uang) Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu mentok sampai Rp 1 juta,” tutur MCL mengklarifikasi di lokasi yang tak jauh dari TKP. Sabtu, (14/09/2024) sore.

Meskipun demikian, ia mengaku terkadang libur pada hari Selasa dan hari Jum’at saja. Bahkan, pihaknya berterus-terang pernah meliburkan diri selama seminggu. Disinggung terkait ‘atensi’ sejumlah oknum, kembali dirinya menjelaskan bahwa tidak ada atensi dari oknum siapapun.

Tinggalkan Balasan