Daerah

Menindak Lanjuti Pengembangan kasus Penganiayaan

905
×

Menindak Lanjuti Pengembangan kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,JAKARTA-Menindaklanjuti dari pemberitaan yang di lansir sebelumnya mengenai Perkembangan kasus penganiayaan yang dialami Ferry Setiawan, SH. dengan LP Nomor 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB.

Kompol.Eliantoro mengatakan mengenai semua para saksi akan segera kita panggil. dan pastinya ada tahapan dari panggilan pertama, kedua, ketiga bila nanti tidak datang baru terpaksa pemanggilannya, kata dia.

” ketika ada respon bagus dari para saksi baik pihak pelapor maupun terlapor berarti bagus, karena proses hukum demikian. yang jelas selanjutnya akan ada pemanggilan saksi-saksi”, terang dia.

BACA JUGA :  Tanggapi Keluhan Warga, DPD Golkar Padang Pariaman Fasilitasi Goro Bersama Cegah Abrasi Pantai

Masih dia ( Kompol. Eliantoro red. ) Mengenai hasil visum mau kapan diterima tidak masalah yang jelas sudah diterima dari pihak rumah sakit, kata dia saat ditanya awak media soal hasil Visum yang diterima pihak penyidik.Jumat(11/09/2020).

BACA JUGA :  Bupati Suhatri Bur Pimpinan Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Padang Pariaman

Untuk hasil visum belum bisa kita ambil kesimpulan karena belum di gelar perkara tersebut. tapi semua akan menjadi atensi dan pasti nya semua kasus akan menjadi atensi, tegas, Kompol.Eliantoro.

“Ini yang menangani penyidik jadi kapan kasus ini digelar itu kewenangan penyidik, Kapolsek hanya mengetahui sejauh mana perkembangan kasusnya nanti”, ulas, dia ( Kompol.Eliantoro ).

BACA JUGA :  Desa Maja Menyalurkan BLT-DD Ekstrim Triwulan II Tahun Anggaran 2023

Tambah Kompol.Eliantoro, bila nanti ada alat bukti yang kuat baru akan ada upaya penahanan.jadi untuk Malakukan sebuah penahanan harus cukup alat bukti paling tidak 2 alat bukti, kesimpulannya dalam kasus ini yang jelas pihak kepolisian tidak ada kepentingan kita tetap ada diposisi di tengah atau independen menjalankan sesuai proses hukum yang ada, tegas, Kompol.Eliantoro.

(Red)