NASIONALXPOS.CO.ID, SEMARANG – Persoalan pertanahan masih menjadi tantangan besar bagi industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Untuk mengatasinya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah daerah melalui Rapat Kerja Stakeholder Daerah 2025 wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) di Semarang, Kamis (14/8/2025).
Hingga 21 Juli 2025, sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) hulu migas berupa tanah telah mencapai 264 bidang dari target 463 bidang, atau 57% dari target kuartal III. Capaian ini dinilai sebagai progres positif yang perlu dijaga agar proyek energi tetap berjalan tepat waktu.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Yanis Harryzon Dethan, menegaskan pentingnya koordinasi sejak tahap awal.
“Dalam pengadaan lahan, semua pihak, termasuk pemerintah daerah, harus saling berkoordinasi sejak awal perencanaan,” ujarnya.
Senada, Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas, Erie Yuwono, menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan tata ruang dengan pemerintah daerah. Ia menyebut, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2025 memberikan dukungan kuat dari pemerintah pusat untuk memastikan kelancaran proyek strategis nasional, termasuk sektor energi.
Menurut Erie, sejumlah kendala yang kerap dihadapi di lapangan kini diupayakan penyelesaiannya secara kolaboratif, di antaranya:
- Ketidaksesuaian harga – hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kerap ditolak pemilik lahan.
- Proses tukar-menukar tanah desa yang panjang, melibatkan persetujuan Bupati hingga Gubernur.
- Persyaratan alih fungsi lahan pertanian di Kementerian Pertanian beserta kewajiban cetak sawah.
- Perubahan penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memerlukan rekomendasi, apalagi jika termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) karena harus menunggu persetujuan LP2B terbit lebih dulu.

Untuk mempercepat proses, SKK Migas memperkuat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Ruang lingkupnya meliputi pendaftaran BMN berupa tanah yang dikelola SKK Migas–KKKS, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, koordinasi penyelesaian masalah BMN dan tata ruang, pertukaran data, pengembangan SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Dengan kolaborasi lintas sektor ini—mulai dari pemerintah pusat, BPN, pemerintah daerah, hingga KKKS—SKK Migas optimistis pengurusan lahan akan semakin efektif dan efisien. Keberlanjutan proyek hulu migas sebagai penopang energi nasional pun diharapkan tetap terjaga. (Riyan)













