Daerah

Mobil SIM Keliling Polres Serang, Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

2512
×

Mobil SIM Keliling Polres Serang, Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Salah satu upaya melayani masyarakat serta memudahkan dalam hal perpanjangan SIM A dan SIM C, jajaran Satuan Lalulintas Polres Serang menurun kan mobil SIM Keliling (Simling) ke beberapa titik beserta jadwal lokasinya.

Layanan dengan mobil SIM Keliling tersebut, bagi warga masyarakat Kabupaten Serang wilayah hukum Polres Serang, dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Karena sekarang ini, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Layanan lewat mobil SIM Keliling tersebut, hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, warga masyarakat dpat mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar. Selanjutnya, pemohon perpanjangan SIM harus melampirkan surat Psikologi dan keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak Kepolisian.

“Silahkan bagi masyarakat Kabupaten Serang yang berada di wilayah hukum Polres Serang untuk mendatangi mobil SIM Keliling yang siap sedia membantu dan melayani perpanjangan SIM,” ucap Kapolres Serang AKBP Mariyono.

Cek! Jadwal Pelayanan Perpanjangan Mobil SIM Keliling Polres Serang

Kasat Lantas Polres Serang Iptu Robby Rachman melalui Baur SIM Aipda Ervan lamusu saat dihubungi awak media lewat pesan singkat (Jumat,17/12/20) mengatakan masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM karena sudah bagian pelayanan polri kepada Masyarakat.

“Satuan lalulintas Polres serang memberi kan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dengan memudah kan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Mobil Simling dimasing-masing titik wilayah yang sudah kami jadwal kan, untuk itu kepada masyarakat yang SIM nya sudah mau habis segera lakukan perpanjangan bisa mendatangi langsung pelayan Mobil Simling terdekat nanti ada anggota kami siap melayani masyarakat.” Ucap Lamusu.

Berikut jadwall layanan perpanjangan SIM C dan SIM A, sebagai berikut:

1) Ciruas (Depan Pos Lantas), Hari Senin, Waktu 08:00-12:00 WIB.

2) Pasar Petir, Hari Selasa, Waktu 08:00-12:00 WIB.

3) Kragilan (Pos Lantas Ciujung), Hari Rabu, Waktu 08:00-12:00 WIB.

4) Cikande (Depan Samsat), Hari Kamis, Waktu 08:00-12:00 WIB.

5) Ciruas (Depan Pos Lantas), Hari Jum’at, Waktu 16:00-18:00 WIB.

6) Ciruas (Depan Pos Lantas), Hari Sabtu, Waktu 16:00-18:00 WIB.

“Warga masyarakat dapat menghubungi kontak informasi di nomor 087771642053,” Terang Aipda Ervan lamusu.

Stop Pelanggaran.
Stop Kecelakaan.
Keselamatan Untuk Kemanusiaan.

(Syt)

Tinggalkan Balasan