Sumarjaya juga mengungkapkan, cara terduga pelaku Made S, mengajak melati ke kebun, dengan menarik tangannya kemudian disetubuhi, karena pelaku mengiming-ngimingi memberikan uang. saat kejadian pertama, pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
“Maka terhadap pelaku, disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 l, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” Pungkas Sumarjaya, saat konferensi pers dihadapan awak media, Senin, (17/10/2022). (Uchan)









