Daerah

Oknum Anggota Satpol PP Blora Dipecat Setelah Viral di Medsos

725
×

Oknum Anggota Satpol PP Blora Dipecat Setelah Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Heboh oknum Satpol PP Blora menendang kepala seorang pemuda saat melakukan operasi di Kecamatan Cepu, yang viral di media sosial (Medsos) akhirnya dipecat.

TONTON JUGA VIDEO : Oknum Satpol PP di Bebas Tugaskan, Terkait Demo Mahasiswa

Bupati langsung menggelar konferensi pers kepada awak media, bertempat di lobi kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora, yang didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, Sekda Komang Gede Irawadi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sugiyanto, serta Kasatpol PP Djoko Sulistiyono, menegaskan bahwa oknum Satpol PP Blora berinisial (IH), pelaku penendangan terhadap seorang pemuda dipecat/diberhentikan.

“Setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi panjang, akhirnya kita putuskan, untuk yang bersangkutan dipecat/diberhentikan, karena pelaku ini masih pegawai kontrak. Untuk proses lebih lanjut secara teknis pemecatan/pemberhentian akan dilakukan Kepala Satpol PP tentang pemutusan kontrak ini seperti apa,” tegas Bupati Arief, Senin (6/9/2021).

Sedangkan dari sisi hukum, menurut Bupati pada hari sebelumnya sudah dilakukan mediasi di Mapolsek Cepu antara pelaku dan korban.

“Proses hukumnya seperti apa, kita serahkan kepada pihak Kepolisian. Kami dari Pemkab ranahnya hanya pembinaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak,” tambah Bupati.

Dengan adanya kejadian ini, Bupati mengingatkan agar seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Blora bisa mengutamakan humanisme, dalam melaksanakan tugas di lapangan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  PU Blora Lakukan Cut And Fill di Jalan Longsor Todanan-Karanganyar

Pada Kamis (2/9) lalu dihebohkan dengan unggahan video berdurasi 5 detik tentang aksi penendangan kepala seorang pemuda, oleh oknum Satpol PP Blora di Kecamatan Cepu.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Konut Ikbar, Desak BPJN XXI Segera Evaluasi Pekerjaan Jalan di Desa Sambandete 

Hal itu terjadi ketika petugas melakukan operasi penertiban sekelompok pemuda, yang dilaporkan warga sedang melakukan konsumsi miras di salah satu rumah kost.

BACA JUGA :  107 ASN Terima SK Pensiun, Posisi 2 Kadis Bakal Kosong

Sedangkan oknum Satpol PP yang menendang kepala pemuda tersebut juga sudah melanggar protokol kesehatan (Prokes). Karena dalam bertugas oknum tersebut tidak menggunakan masker. (Hans)