Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Oknum Kades Pesta Sabu, Digerebek Polresta Tangerang

847
×

Oknum Kades Pesta Sabu, Digerebek Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek oknum Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA (49) di rumahnya, Jumat (19/3/2021).

Tersangka NA ditangkap bersama 4 orang rekannya yakni JS (43), MH (31), KA (31), dan SA (42). Dari penggrebekan itu, para tersangka memberi keterangan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka AND (37). Polisi pun langsung bergerak menciduk AND tidak jauh dari lokasi penggrebekan.

BACA JUGA :  Warga Perum Sudirman Indah Tangerang Laksanakan Pemilihan Ketua RT 05/06

“Tersangka NA kami tangkap bersama 5 temannya saat pesta narkoba jenis sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Aula Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (31/3/2021).

Dikatakan Wahyu, dalam penggerebekan itu polisi menemukan 1 paket alat hisap sabu terdiri 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral. Polisi juga mengamankan 1 buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Abaikan Prokes Covid-19 

(satu) paket alat hisab sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol air zam-zam

“Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram,” terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Dandim 0416 Bute Buka Liga Santri Nasional Piala KASAD Tahun 2022

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Wahyu.

Wahyu memastikan, pengusutan kasus itu masih terus dilanjutkan guna kepentingan pengembangan. Wahyu pun menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

 

(Bintang N)