Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Oknum Komisioner Diduga Bayar Mahasiwa Demo di Kantor KPU Buru

949
×

Oknum Komisioner Diduga Bayar Mahasiwa Demo di Kantor KPU Buru

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BURU – Salah satu oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Provinsi Maluku berinisial FM, diduga membayar beberapa mahasiswa Universitas Iqra Buru untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPU Buru dan Kejaksaan Negeri Buru pada 22 februari 2021 lalu.

Pengakuan FM membayar beberapa orang mahasiswa iqra Buru untuk ujuk rasa terkait dugaan kehilangan uang 50 juta di kantor KPU Buru pada tahun 2019 lalu di sampaikan oleh salah satu peserta yang melalukan aksi saat itu yang meminta namanya tidak di publis kepada wartawan dan beberapa orang di Kota Namlea Kabupaten Buru pada (28 /02/2021).

BACA JUGA :  Di Lokasi Sasaran TMMD Ke-117 Tahun 2023 Anggota Satgas Juga Komsos dengan Para Petani Karet

“Demo itu karena di bayar oleh FM salah satu komisioner KPU, sudah terlanjur terima uang jadi tetap demo walaupun hanya beberapa orang.” Ungkap sumber itu.

Padahal sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Azis Fesanrey pada Sabtu 27 February 2021 telah membantah adanya kehilangan uang sebesar 50 juta di meja kerjanya pada tahun 2019 lalu.

BACA JUGA :  Kapolsek Jawilan Bersama Anggota Turun Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa di Kawasan Industri Majasari

Dan untuk informasi dugaan kehilangan uang tersebut telah di klarifikasikan oleh Basarudin Jamani Staf pengelola keuangan KPU yang mengantar uang tersebut dari Rahma Waty Heluth yang saat itu menjabat bendara KPU Buru ke ruang sekretaris Azis Fesanray bahwa uang diduga bukan hilang namun salah hitung.

Menanggapi aksi demo di KPU dan Kejaksaan Kabupaten Buru atas bayaran FM yang merupakan anggota komisionar KPU itu, Rafli salah satu pemuda maluku menilai perbutan FM merupakan pelanggaran kode etik keras hingga dirinya mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera berikan sanksi pemecatan.” perbuatan FM dengan membayar orang atau mahasiswa untuk demo KPU Buru oleh FM yang Merupakan anggota Komisioner sendiri, “itu pelanggaran kode etik keras menurut saya, jadi saya minta DKPP segera bertindak untuk yang bersangkutan, dan harus di pecat.” ujar Raflli.

BACA JUGA :  Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Nagari dan Lembaga Nagari

Penulis: Fauzan