Scroll Untuk Baca Berita
Peristiwa

Oknum PNS Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Tiga Orang Diamankan

480
×

Oknum PNS Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SURABAYA – Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Surabaya terlibat dalam sindikat mafia tanah dan dibekuk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dua warga sipil yang juga tersangka.

Tonton juga Video : Lindas Remaja, Truk Tanah di Selembaran Diamuk Warga

Tersangka yang diamankan 3 orang diantaranya, DP (49), S (52) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SH (52), semua warga Surabaya.

Dalam beraksi, tersangka DP pada tanggal 19 Desember 2019, mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang diakui dibeli dimana dalam proses permohonan pengukuran, DP telah melampirkan dokumen yang diduga palsu.

Dokumen pendukung itu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah serta DP menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Akhirnya terbit Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 M, atas nama pemohon DP.

Kapolrestabes Kombes Pol Jhony Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, tanah yang diakui tersangka ini tidak tercatat di Buku C Kelurahan Manukan Kulon. Objek surat yang diduga palsu adalah Surat pernyataan penguasaan fisik dan Yuridis Bidang Tanah tanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP.

“DP menerangkan bahwa dia miliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jalan Margomulyo,” kata Isir, Kamis (10/6/2021).

Faktanya bahwa, DP tidak memilik dan tidak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris Ikhsan dan masih dikuasai secara fisik oleh para ahli waris.

BACA JUGA :  Persoalan Tanah di Pantura Tangerang 'Clear', Aktivis: Tidak Ada Mafia Tanah

IPEDA No. 197, Blok 11, Kelas d.I1, Manukan Kulon tidak tercatat di Buku C, Kelurahan Manukan Kulon tetapi IPEDA No. 191, Blok 11, Kelas d.lI tercatat atas nama M. IKHSAN/S. MARWIYAH di Buku C Manukan Wetan. Bentuk tanda tangan pada saksi lll atas nama H.FAUZEN Sama dengan bentuk tanda tangan pada beberapa dokumen.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Tanah di Tangerang Termasuk Mantan Kades

Dokumen itu pada, orang yang mengaku sebagai H. SAFAR pada Surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah tanggal 10 November 2019, pada orang yang bernama H.MASUD pada Surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016.

Pada orang yang bernama H.MASUD dalam Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016. Padahal saksi lll atas nama H.FAUZEN (suami dari ULFA Ahli waris ICHSAN) telah meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober 2008 sebagaimana surat keterangan kematian Kecamatan Tandes nomor : 474.3/0971/436.9. 12/2008.

“Selain itu Objek Surat yang diduga palsu lainnya berupa Surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dibuat tanggal 10 November 2019,” tambah Isir.

Lanjutnya, Faktanya bahwa yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah timur bukan H ICHSAN namun adalah SUKIR yang bukan merupakan pemilik tanahnya.

Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan SUKIR pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016. Yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H SAFAR, namun adalah H MASUD. Sedangkan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H MASUD pada Surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016.

BACA JUGA :  Negara Harus Atasi Mafia Tanah di Tangerang

“Dalam proses permohonan tersebut tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain yaitu S dan SH dimana turut menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik dan yuridis bidang tanah sebagai saksi serta turut menandatangani surat pernyataan pemasangan tanda batas sebagai saksi. Dan juga menerima uang dari H. AMIN sebesar Rp. 10.000.000,” tutup Isir.

Barang bukti yang ikut disita, beberapa Copy Legalisir Warkah permohonan, Beberapa Copy Legalisir peta krawangan Persil dan Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah.

Mereka, para tersangka akan dijerat dengan Perkara Pemalsuan Surat Jo. turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (Redho)