Oknum AM yang sebelumnya menjabat sebagai komandan pleton , setelah kejadian kemarin, per hari ini (31/1/3019) di bebas tugaskan menjadi staff biasa di Linmas, hal ini dilakukan agar menjadi suatu pembinaan dan supaya yang lainnya lebih berhati hati dan bisa menahan diri saat melaksanakan kegiatan pengamanan lainnya,” jelasnya, kemudian ditambahkan oleh Gufron, dasar dari pembebasan tugas oknum satpol PP tersebut adalah surat yang dikeluarkan dengan nomor 800.369-satpol PP/2019, yang di tanda tangani langsung oleh Kasatpol PP kota Tangerang, Mumung Nurwana.
Ikuti berita terkini di : https://www.nasionalxpos.co.id/
Video terbaru Subscribe Nasional Xpos Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/NasionalXpos
Follow & Like Facebook Fanpage kami : https://web.facebook.com/NasionalXposTV/
Follow & Mention Twitter kami : https://twitter.com/NasionalXpos?s=08
Follow & Share Instagram kami : https://www.instagram.com/nasionalxpos_official/?hl=id
Tlp : 021-50858680 / WA 0821-1208-1702 Email : redaksi@nasionalxpos.co.id / iklan@nasionalxpos.co.id / nasionalxpos@gmail.com