NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Unit Reskrim Polsek Cikupa menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Sabtu (21/2/2026) malam.
Operasi yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., bersama anggota Unit Reskrim. Kegiatan difokuskan di dua titik di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yakni Depot Jamu Sehat dan Depot Jamu Rahmakey yang berada di sepanjang Jalan Raya Otonom.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8 (delapan) botol minuman keras beralkohol merek Rajawali. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, melalui IPDA Syaiful Rusdiansyah, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan Operasi Pekat secara rutin guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Operasi Pekat sendiri merupakan langkah preventif yang dilakukan kepolisian untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras tanpa izin, perjudian, dan praktik-praktik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya operasi ini, masyarakat di wilayah Cikupa diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Adit Edi S)














