Disampaikan Sidiq Gandi, pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal itu berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean. Salah satunya mengamankan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Fungsinya industrial assistance. yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Sidiq Gandi Baskoro.
Selanjutnya, demikian Gandi, community protector, yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.














