TNI & Polri

Patroli Subuh Polsek Pinang Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Disita

52
×

Patroli Subuh Polsek Pinang Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Disita

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Aksi cepat patroli subuh yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Pinang membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan beserta enam unit sepeda motor hasil kejahatan, Minggu (1/3/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi sepanjang Januari hingga Februari 2026 di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Keberhasilan tersebut berawal dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang digelar untuk mengantisipasi kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) dan gangguan kamtibmas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.

Sementara itu, Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menerangkan, aksi pelaku dipergoki langsung oleh korban saat hendak sahur. Korban yang memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dalam kondisi terkunci stang, mendengar suara mencurigakan dari teras rumah.

“Korban spontan berteriak ‘maling’. Teriakan tersebut terdengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang sedang patroli. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Cisoka dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Kedua pelaku berinisial M (30) dan R (38), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Para pelaku dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.

Selain enam unit sepeda motor, polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun lokasi kejadian tambahan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor melalui call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan