Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Pejabat Pemkot Ikuti Rakor Kebijakan Penangan Covid-19 Berbasis PPKM

612
×

Pejabat Pemkot Ikuti Rakor Kebijakan Penangan Covid-19 Berbasis PPKM

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Asisten lll Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuklinggau, H Tamri didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Lubuklinggau Cikwi, Kepala BPKAD Kota Lubuklinggu, Zulfikar dan Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Hendri Hermani mengikuti Rakor kebijakan penanganan COVID-19 dan refocusing TKDD TA 2021 melalui vidcon, bertempat di Command Center Pemkot Lubuklinggau, Selasa (09/02/2021).

Saat membuka acara, Plh Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori mengatakan penanganan COVID-19 dilakukan mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan, dimana pembatasan kegiatannya diperpanjang.

BACA JUGA :  Rapat Pra Muswil IV APKASI Korwil Lampung dan Peserta Rakor

Astera Primanto Bhakti sebagai Direktur Jenderal (Dirjend) Perimbangan Keuangan menambahkan sehubungan dengan penanganan COVID-19 dalam rangka PPKM Berbasis Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran transfer ke daerah.

Menurutnya, dalam melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 perlu dukungan operasional, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan pasca vaksinasi COVID-19, distribusi, pengamanan, dan penyediaan tempat penyimpanan vaksin COVID-19 serta insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID 19.

Dukungan pendanaan lanjutnya ditetapkan paling sedikit delapan persen dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus COVID-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU atau DBH tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lain dalam Penerimaan Umum APBD.

BACA JUGA :  Bupati Mura Rakor Pencegahan TPK Bersama KPK dan Pemprov Sumsel

Bupati/Wali Kota juga harus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan.

Dana Insentif Daerah (DID) TA 2021, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, penggunaan DID diatur ketentuan paling sedikit 30 persen dari DID TA 2021 yang diterima pemerintah daerah untuk bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi COVID-19, sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan serta untuk perlindungan sosial.

BACA JUGA :  Bupati Bersama Unsur Forkopimda Tinjau Pos Pam Lebaran Tahun 2023

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan tentang notasi kebijakan Inmedagri PPKM, skema pembiayaan PPKM mikro dan soal pembentukan pos komando desa dan kelurahan (posko COVID-19) yang melibatkan koordinasi unsur seperti ketua RT, Kades/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, TP PKK, Dasawisma, Tomas, Toga, Todat, Toda, penyuluh,pendamping, Nakes, Karangtaruna dan relawan lainnya.

 

ALFIRMANSYAH RN