Hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku perkara berada di daerah kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
”Kemudian petugas melaksanakan penyelidikan di daerah kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dan benar sekira pukul 17.20 WIB, diduga pelaku melintas keluar dari pasar Ngadirejo, dengan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah selatan menuju Jalan Raya Parakan, Temanggung. Petugas yang telah lama memantau langsung mengejardan mengamankan tersangka,” beber Kapolsek.
Pelaku yang diamankan adalah RR. Sedangkan barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax milik korban turut diamankan ke Mako Polsek Gondomanan.
”Tersangka ini adalah penyewa kost korban. Modusnya yakni mencuri sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stangnya. Pelaku diancam dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun,” tandas Kapolsek. (SM)












