Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Pelaku Pemerkosa Bocah di Dompu Dijerat Pasal Berlapis

565
×

Pelaku Pemerkosa Bocah di Dompu Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPIS.CO.ID, DOMPU  – Kepolisian Resor Dompu menetapkan tersangka (TSK) inisial R pelaku pemerkosa terhadap bocah di bawah umur inisial SS yang disertai pembakaran rumah milik korban di Desa Mumbu Kecamatan Woja pada Minggu (19/7/2020) siang lalu, kini diganjar dengan pasal berlapis.

Hal itu sampaikan Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristovel, S.TK saat menggelar konferensi pers, Senin (10/8/2020) siang.

BACA JUGA :  Lantik Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Gubernur NTB Minta Tetap Fokus Penanganan Covid-19

Menurut Kapolres, pelaku di jerat pasal berlapis yakni persetubuhan dan pembakaran dengan pasal 76 huruf (d) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perlindungan anak, Pasal 1 ke 1 ayat 1 Jo pasal 1 petikan ayat 1 PP pengganti UU Nomor 11 tahun 2006 dan juga pasal 338 KUHP Jo pasal 187 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

BACA JUGA :  Wabup Serang Sampaikan Raperda APBD TA 2023, Ini Rinciannya

“Sekarang, prosesnya sedang kita tingkatkan ke Jaksa tinggal tahap petunjuk dari Jakasa,” ungkap Kapolres.

Sementara, TSK R, usai menngelar konferensi pers, di hadapan awak media, ia mengakui atas perbuatannya, yang dimana sebelum melakukan pemerkosaan dan pembakaran rumah berawal dari teler usai menum alkohol, dan pembakaran itu dilakukan disengaja untuk menghilangkan jejak. Namun upaya yang dilakuakn malah menjerumusnya ke balik jeruji besi.

BACA JUGA :  Kepala BNN RI: Sebagai Putra Sulut, Bangga dengan Kepemimpinan Gubernur dan Jajaran 

“Saat itu saya sedang mambuk, sebelum saya melakukan pemerkosaan saya membayangi perempaun cantik, dan saat itu, korban sedang tertidur, setelah melakukan itu saya membakar rumahnya dengan niat untuk menghilangkan jejak,” ungak tersangka.