Scroll Untuk Baca Berita
Hukrim

Pelapor ‘Kasus Dego-Dego’ Adukan Kabag Wasidik Reskrimum Polda Sulut ke Kapolri

607
×

Pelapor ‘Kasus Dego-Dego’ Adukan Kabag Wasidik Reskrimum Polda Sulut ke Kapolri

Sebarkan artikel ini
Kabag Wasidik AKBP Sefrie Boko saat menyerahkan SP3D ke pelapor Nansi Howan didampingi kuasa hukum Clift Pitoy, SH.

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO –  Buntut dari ketidakpuasan Pelapor Nancy Howan atas isi  Surat Pemberitahuan Perkembangan Penangangan Dumas (SP3D) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut pada Rabu, 1 Maret 2023 terhadap laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, yang dinilainya jauh berbeda dengan hasil gelar perkara tanggal 17 November 2022 lalu, akhirnya Nancy Howan melalui Pengacara Clift Pitoy, SH melayangkan Surat pengaduan kepada KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang berisikan Permintaan Keadilan Tentang Penanganan Perkara  di Polda Sulut terkait Laporannya, Jumat (3/2/2023).

Surat permintaan pengaduan yang intinya pelapor merasa keberatan atas hasil dari SP3D yang dinilainya sangat jauh berbeda dengan hasil gelar perkara khsusus, dimana hasil dari gelar perkara khusus pada tanggal 17 November 2022 lalu telah ditemukan adanya tindak pidana dan merekomendasikan untuk dibukanya kembali Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT dan ditindaklanjuti prosesnya, sedangkan isi dari SP3D menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT telah dimintakan supervisi maupun asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

“Isi surat SP3D-nya aneh, tidak sesuai kesimpulan dan rekomendasi dari hasil gelar perkara tanggal 17 November 2022 lalu. Ini kan rancuh dan tidak sesuai dengan kesimpulan hasil gelar perkara khusus yang menyebutkan, telah ditemukan adanya tindak pidana dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara kami. Justru sekarang SP3D-nya masih akan diasistensi ke Mabes Polri, bukannya menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus,” jelas Nancy yang didampingi Pengacara Clift Pitoy.

Lebih lanjut menurut Pengacara Clift Pitoy, bahwa SP3D yang telah diberikan merujuk dari laporan polisi LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 dan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) tertanggal 12 September 2022 perihal lambatnya proses penanganan laporan tersebut. Sementara perihal surat Dumas yang dikirim kuasa hukum Clift Pitoy, SH ke Kapolda Sulut tersebut, yakni permohonan dibuka kembali laporan LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT berdasarkan hasil gelar perkara khusus karena sebelumnya sudah ditutup penyidik Polresta Manado.

“Surat Dumas kami itu bukan soal lambatnya penanganan tapi permohonan dibuka kembali. Jadi salah alamat surat rujukan SP3D itu. Saya melihat perjalanan proses laporan saya kelihatan ada upaya menghalangi-halangi penanganannya. Pak Kapolda sendiri lewat Spripim sudah mendisposisikan segera ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke unit untuk proses lanjut berdasarkan hasil gelar perkara khusus. Tapi sampai sekarang tertahan di Kabag Wasidik Reskrimum Polda Sulut, AKBP DR Sefrie Boko SH.,MH,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polsek Gianyar Ungkap Pencurian Sepeda Motor di wilayah Sengguan Kangin

Lanjut ditambahkannya, sebelumnya, pada tanggal 23 Desember 2022 dan 10 Januari 2023 lalu, kami (pelapor) mengirim  keluhan dan meminta kejelasan hukum kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H lewat surat maupun WhatssApp yang menanyakan tentang tindak lanjut dan lambatnya penanganan laporan Polisi dimaksud serta meminta audiensi.

“Namun kemudian, oleh Kabag Wasidik Reserse Kriminal Umum Polda Sulut AKBP DR. Sefrie Boko, S.H., M.H, malah surat tersebut dijadikan sebagai dasar Supervisi maupun Asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri, padahal saya tidak pernah membuat surat permintaan tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dasar Supervisi maupun Asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri,” tegas Clift Pitoy.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polresta Manado, Amankan RH Diduga Memiliki 1 Paket Sabu

Sementara, dalam surat pengaduan kepada Kapolri  Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si  yang dilayangkan Pelapor Nancy Howan melalui pengacara Clift Pitoy SH, diterangkan kronologis pemeriksaan laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan hasil dari gelar perkara dan hasil dari SP3D yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, beserta keluhan adanya tindakan dan upaya menghalangi jalannya proses penyelidikan kasus tersebut.

“Bahwa dengan adanya tindakan-tindakan seperti itu, Saya merasa tidak adil dalam penanganan laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 yang sudah berjalan 3 tahun padahal sudah digelarkan ditingkat Polda sampai 2 (dua) kali. Kami sangat mengharapkan bantuan perlindungan hukum dari Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, agar perkara ini menjadi terang dan jelas, tidak dipermainkan oleh oknum-oknum yang sengaja mempermainkan hukum,” harap Pengacara Clift Pitoy.

(Bud/JK)