Scroll Untuk Baca Berita
DaerahNasional

Pemantau GASSMP Menilai Konsep Debat Calon Wakil Walikota Manado dan Bitung Dipertanyakan

1276
×

Pemantau GASSMP Menilai Konsep Debat Calon Wakil Walikota Manado dan Bitung Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID MANADO |Pemantau Generasi Penerus Pejuangan Merah Putih di Sulawesi Utara ( GASSMP) mempertanyakan konsep debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Manado dan KPU Kota Bitung kepada KPU Sulut dan BAWASLU Sulut, Dimana pada debat pertama yang diselanggarakan hanya debat calon wakil walikota Manado, hal ini terntunya bertolak belakang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 pasal 59 b dimana berbunyi: Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan: hanya dihadiri oleh: Pasangan Calon; 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan pasal 57 c sendiri tertulis: Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode: debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;.

BACA JUGA :  Danlantamal VIII Dapat Kejutan dari Seluruh Personel, Genap Usia Ke-58 Tahun

Sekretaris GASSMP Sulut, Brilliant Maengko menyampaikan: dari peraturan yang ada seharusnya jelas debat ini untuk pasangan calon dan dihadiri oleh pasangan calon bukan untuk calon saja. Pemahaman KPU dalam pelaksanaan acara debat ini perlu dipertanyakan kembali apakah sudah sesuai PKPU atau belum, konsep debat kedua yaitu: Debat Calon Walikota Manado nanti perlu dikaji kembali menurut Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif ini: dimana seharusnya KPU lebih tahu aturannya dan bagaimana menjalankannya. Peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya tahapan pilkada didalamnya ada kampanye perlu lebih dipertegas lagi dimana debat pasangan calon ini penting untuk dilaksanakan dan diketahui visi misi mereka oleh masyarakat sebagai bagian dari pendidikan politik dan ini adalah salah satu metode kampanye sesuai dengan pasal 57 c.  ( TEV )