Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Pembatasan Kegiatan Hajatan di Masyarakat Berlaku Mulai 11-30 Juni 2021

1586
×

Pembatasan Kegiatan Hajatan di Masyarakat Berlaku Mulai 11-30 Juni 2021

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Penandatanganan nota kesepakatan tentang ‘Pembatasan Kegiatan Hajatan’ di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Blora, dilaksanakan di Mapolres Blora Polda Jawa Tengah, Jumat (11/6/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Blora H. Arief Rohman, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi, SE,MM, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, Wakapolres Blora Kompol Dr. Rubiyanto, M.Si beserta Pejabat Utama, Ketua DPRD Blora atau yang mewakili, Sekda Blora I Komang Gede Irawadi, Forkopimda, Kepala OPD Kabupaten Blora, dan Forkopimcam se-Kabupaten Blora.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Blora Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Isi nota kesepakatan adalah :

1. Memerintahkan camat, dan Forkopimcam agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

2. Memerintahkan kepada kepala desa, atau lurah agar melarang warga masyarakat menyelenggarakan kegiatan hajatan, resepsi pernikahan, khitanan, dan kegiatan sejenis, yang menimbulkan potensi mendatangkan orang.

Khusus pernikahan hanya boleh di laksanakan Ijab Qobul di Kantor Urusan Agama (KUA), dan pemberkatan nikah di Gereja yang

dihadiri oleh mempelai, orang tua, dan saksi.

BACA JUGA :  Waka Polres Tabanan Bersama Forkopimda Dampingi Tim Wasev Mabesad Tinjau TMMD 

Pelarangan kegiatan diatas mulai diberlakukan sejak tanggal 11 Juni hingga 30 Juni 2021.

3. Apabila tidak mengindahkan kesepakatan ini maka kegiatan hajatan/resepsi pernikahan/khitanan, dan kegiatan sejenis dimaksud akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Bupati mengatakan, dirinya menyadari bahwa kesepakatan ini mungkin juga menimbulkan ketidakpuasan bagi beberapa pihak, namun demikian saat ini kesehatan adalah hal yang paling penting untuk dijaga, dan harus diutamakan.

“Kita menyadari grafik Covid-19 di Kabupaten Blora terus naik, dan kita berupaya agar tidak menjadi zona merah. Mulai hari ini acara hiburan yang berkaitan dengan sedekah bumi, atau acara-acara yang memungkinkan menimbulkan kerumunan akan kita tiadakan,” ucap Arief Rohman.

BACA JUGA :  Tak Ada Tanda Rambu Bahaya, Jalan Longsor Todanan - Karanganyar Rawan Kecelakaan

Sementara itu Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK menyampaikan bahwa Polres Blora bersama Kodim 0721/Blora akan terus mengawal kebijakan, dan terus berdampingan dengan Pemkab Blora.

“Polres Blora akan terus mendukung bersama Kodim 0721/Blora. Harus kompak termasuk masyarakat wajib menyadari pentingnya protokol kesehatan,” kata Kapolres Blora. (Hans)