Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Pemberian Remisi Umum dan Peresmian Lapas Warnai HUT RI di NTB

711
×

Pemberian Remisi Umum dan Peresmian Lapas Warnai HUT RI di NTB

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LOMBOK BARAT – Pemberian remisi umum yang merupakan agenda tahunan dalam rangka menyambut Peringatan HUT Kemerdekaan RI kembali dilaksanakan tahun ini. Untuk tahun ini, pemberian remisi umum dilakukan serentak melalui virtual dan diberikan langsung oleh masing-masing Kepala Daerah. Kegiatan ini kemudian dipusatkan di NTB yang ditunjuk sebagai tuan rumah, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Senin, 17 Agustus 2020.

Secara nasional sebanyak 1.438 narapidana pun dinyatakan dapat segera menghirup udara bebas. Ribuan narapidana tersebut dinyatakan bebas setelah mendapat Remisi Umum (RU) II. Sementara itu, sebanyak 117.737 narapidana lainnya mendapatkan pengurangan hukuman yang termasuk ke dalam RU I. Pengurangan masa hukuman itupun bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Sehingga, total narapidana yang menerima remisi umum tahun ini, baik itu RU I maupun RU II berjumlah 119.175 orang yang ada di seluruh Indonesia.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas terpilihnya Provinsi NTB sebagai pusat kegiatan pemberian remisi tahun ini. “Mudah-mudahan ini menjadi pemicu kami untuk menjadi tuan rumah yang baik, sekaligus mohon maaf kalau dalam penyelenggaran acara ini ada hal-hal yang kurang berkenan,” ucap Gubernur mengawali sambutannya.

Gubernur yang kerap disapa Bang Zul ini kemudian menceritakan sebuah kisah yang inspiratif dan penuh makna. Ia menceritakan tentang seorang pemuka agama yang suatu ketika mengunjungi suatu penjara.

BACA JUGA :  Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law Aliansi Pemuda Peduli Buruh gruduk kantor DPRD Mura

Dikisahkan, pemuka agama tersebut mendapati suatu tulisan pendek yang ada di pintu masuk penjara. Kalimat singkat namun penuh pesan dan syarat akan makna. Kalimat ini disebutnya dapat memberikan semangat bagi yang tengah terpuruk dan memberikan peringatan bagi yang sedang merasakan kesenangan.

“Kalimat pendek itu bunyinya “Semuanya Akan Berlalu”, ternyata kalimat itu betul-betul jadi obat yang mujarab. Bagi yang senang untuk tidak terlampau senang, bagi yang menderita tidak terlampau bersedih, karena mereka yakin semuanya akan berlalu,” jelasnya.

Pesan ini dikatakan Bang Zul tidak hanya relevan dengan narapidana yang tengah menjalani hidup di penjara. Lebih dari itu, ini merupakan pesan bagi semua insan agar meyakini segala sesuatu yang terjadi cepat atau lambat akan segera berlalu.

Terakhir, Bang Zul mengapresiasi kinerja jajaran dan petugas Lapas di NTB. Ia berharap kedepannya kinerja baik tersebut dapat terus ditingkatkan serta dapat memberikan inspirasi bagi orang-orang disekitarnya.

“Teman-teman di NTB ini melakukan kerja yang extraordinary, sangat excellent, luar biasa, sehingga menginvasi inovasi yang bukan hanya bagi Lembaga Pemasyarakatan di NTB ini, bahkan bisa di replicated di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa remisi merupakan salah satu cara untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat. Remisi juga disebutnya ialah suatu apresiasi dari negara kepada narapidana yang selama menjalani pembinaan menunjukan sikap dan perilaku baik.

BACA JUGA :  Pembunuhan Keji di Sulteng, HBB Desak Pemerintah Tumpas Gerakan Teroris Radikal

“Pemberian remisi ini bukan hanya dimaknai sebagai pemberian hak semata, namun justru lebih dari itu,” tegasnya.

Ia kemudian menyinggung pandemi Covid-19 yang juga turut mempengaruhi keberlangsungan Lapas yang ada di seluruh Indonesia. Yasonna menegaskan bahwa Lapas menjadi salah satu perhatian serius oleh pemerintah saat ini.

Salah satunya kondisi Lapas yang sudah memenuhi kapasitas. Hal ini tentu akan menjadi tempat yang berpotensi menularkan virus. Untuk itu, Ia meminta tiap petugas untuk rutin menerapkan protokol kesehatan. Pengecekan kesehatan secara berkala menjadi hak yang wajib dilakukan.

“Hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ia mengingatkan untuk tiap petugas Lapas agar menghindari perbuatan tercela yang melanggar hukum. Ia berjanji akan memberikan sanksi yang tegas apabila masih ada petugas yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut. Salah satu yang dijadikan contoh ialah peredaran narkotika yang kerap terjadi di Lapas.

“Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan keras dan tegas kepada siapapun yang mencoba-coba melakukan perbuatan ini,” tandas Yasonna.

Yasonna kemudian mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi umum tahun ini. Ia berharap narapidana dapat segera bersosialisasi dan melakukan berbagai hal positif kedepannya.

BACA JUGA :  Warga Kost di Kampung Pulo kapuk RT 03 Adakan Don'tprize dan Lomba Makan Kerupuk

“Kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, saya ucapkan selamat dan kembalilah kepada keluarga, orang tua, anak istri, saudara-saudara dan tentu kepada masyarakat dengan senang hati dan menjadi warga negara yang baik,” pintanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Irjen Reinhard Silitonga menyatakan bahwa remisi yang diberikan merupakan wujud apresiasi atas pencapaian dan perbaikan diri baik bentuk sikap dan perilaku napi dalam kesehariannya. Ia kemudian berharap napi yang telah mendapatkan remisi dapat segera bersosialisasi dan beradaptasi dengan masyarakat dan lingkungannya.

“Sehingga kedepannya dapat menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Reinhard kemudian mengungkapkan bahwa tiap napi yang mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif serta berbagai persyaratan lainnya.

“Atas dasar tersebut, bertepatan dengan Peringatan HUT RI ke-75, kami akan memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat,” kata Reinhard.

Kegiatan ini kemudian dirangkaikan dengan peresmian gedung dan fasilitas Lapas oleh Gubernur NTB. Diantaranya, Gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram yang berlokasi di Kuripan Lombok Barat, Gedung Sanggar Tenun Mandalika Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Gedung Agrobisnis Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Terbuka Lombok Tengah, Gedung Agrobisnis Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kelas IIB Selong dan Gedung Agrobisnis Sarana Asimilasi dan Edukasi Madu Trigona Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar.