Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Pembobol Alfamart di Blora Ditangkap Satreskrim Polres Blora di Jawa Timur

789
×

Pembobol Alfamart di Blora Ditangkap Satreskrim Polres Blora di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial MFP, (28) salah satu warga Kecamatan Kriyan Kabupaten Sidoarjo, Kamis, (22/10/2020) lalu.

MFP ditangkap lantaran diduga telah melakukan pembobolan terhadap Supermarket Afamart di wilayah jalan Raya Blora – Cepu KM 07 tepatnya turut Desa Pojok Watu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, Minggu (6/9/2020) lalu.

BACA JUGA :  150 Personel Bintara Jajaran Kodam II/Swj Ikuti MTT Pengetahuan Intelijen

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH mengungkapkan, sempat buron selama satu bulan, petugas melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat dan akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa,SH saat berada di wilayah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Jawa Timur.

BACA JUGA :  Polres Blora Salurkan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Seso

Kasat Reskrim membeberkan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit KBM Toyota Agya warna putih, satu unit KBM Toyota Kijang warna hijau serta satu buah kunci ring ukuran 8 merk AGE, dan satu unit Hand Phone merk Samsung warna putih serta
satu unit Handphone Merk LG, Rabu (11/11/2020).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menguraikan bahwa menurut keterangan tersangka, dirinya tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, dan petugas telah mengantongi tiga identitas tersangka lainnya.

BACA JUGA :  Dua Anggota Polres Blora Jadi Pelopor Ternak Kambing Persilangan

“Atas kejadian pembobolan di Alfamart tersebut, korban mengalami kerugian RP. 60.000.000 lebih, dan saat ini kasus terus kita kembangkan,” ungkap Kasat Reskrim.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Hans)