Dalam perjalanan berikutnya, proses pengerjaanya dengan nilai kontrak Rp 15 M itu selanjutnya dipercayakan kepada PT.Suci Esalestari.
Namun, saat pekerjaan belum mencapai 40 persen, proses pengerjaan terpaksa dihentikan oleh jajaran Pemkab Padang Pariaman melalui pemutusan Kontrak melalui Berita Acara No. 360/42/BPBD-RR/XI-2023.
Hal itu disebabkan, karena pihak perusahaan dinilai berkinerja tidak baik sebagaimana kesepakatan terdapat dalam kesepakatan kontrak sebelumnya.
Selanjutnya, guna menindaklanjuti kelanjutan pembangunannya, pada tanggal 4 Desember 2023 jajaran Pemkab Padangpariaman mencoba menyurati Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BNPB Nomor B-402/BNPB/D-IV/RR.02.02/12/2022, tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pemanfaatan Hibah RR TA 2022 di Kabupaten Padang Pariaman.
Dimana setelah itu melalui Surat Direktur Dana Transfer Khusus atas nama Menteri Keuangan Nomor S-10/MK.7/PK.3/2023 26 Desember 2023, dimana akhirnya disetujui jika Perpanjangan Waktu Pertama Pelaksanaan Kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2022 untuk Kabupaten Padang Pariaman, dengan masa perpanjangan selama 9 (sembilan bulan) sampai 26 September 2024
Bupati mengaku optimis jika pembangunan bendungan atau cek dam Sungai ini bisa dilanjutkan hingga rampung, maka tentunya akan sangat besar nilai manfaatnya bagi daerah dan masyarakat sekitar, termasuk diantaranya dalam mengantisipasi berbagai jenis kerawanan akibat fenomena alam yang terjadi. Baik itu akibat ancaman banjir dan lain sebagainya.(rd)













