Daerah

Pemkab Blora Akan Terapkan Jam Malam Guna Putus Mata Rantai Covid-19

583
×

Pemkab Blora Akan Terapkan Jam Malam Guna Putus Mata Rantai Covid-19

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan memberlakukan jam malam sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19. Hal ini disampaikan Bupati Blora Djoko Nugroho saat memimpin rapat koordinasi terbatas terkait Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Blora, diruang pertemuan Setda, Senin, (14/12/2020) kemarin.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan kepada jajaran Pemkab Blora untuk menutup pembicaraan terkait Pilkada 2020.

“Ada hal penting yang harus kita urus bersama-sama, bencana non alam yang saat ini penyebaran sungguh-sungguh mengkhawatirkan, mari kita berpikir dan bekerja memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Djoko Nugroho.

Keputusan tegas ini diambil Bupati lantaran penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

BACA JUGA :  RSUD Majenang Buka Klinik VIP, Tingkatkan Pelayanan Prima

“Blora darurat Covid-19. Untuk wilayah Kecamatan Blora, Cepu dan Ngawen harus dilaksanakan operasi pokok untuk menekan penyebaran corona. Kecamatan lain penopang,” kata Bupati.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan untuk memberlakukan jam malam, mengingat semakin banyaknya warga yang seolah-olah melupakan bahaya Covid-19.

“Toko-toko modern silakan buka dari jam 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, dan PKL diijinkan berjualan mulai jam 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Ini rencana akan diberlakukan mulai malam minggu tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021,” tegas Djoko Nugroho.

Mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan serta menyambut kegiatan Natal dan Tahun Baru, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tidak mengadakan acara.

BACA JUGA :  116.186 Bansos Covid-19 Musi Rawas Sudah di Salurkan

“Camat jangan membuat acara perayaan tahun baru apapun. Sekali lagi di seluruh wilayah Kabupaten Blora tidak ada acara perayaan pergantian tahun. Kumpulkan tokoh agama, pastur, pendeta, MUI juga FKUB terkait dengan kegiatan keagamaan, hal-hal yang bersifat teknis agar segera ditindaklanjuti untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” pinta Bupati.

Bupati mengapresiasi kesiapan rumah sakit di wilayah Kabupaten Blora dalam menghadapi pandemi ini.

“Terimakasih atas kesiapan seluruh rumah sakit di Blora, saya paham saat ini tenaga medis kita terbatas, grogi dan mereka butuh support dari kita semua. Mari bersama-sama, bahu-membahu menghentikan pandemi ini,” tambahnya.

BACA JUGA :  Gelar Apel Kasatwil, Kapolri Berikan Arahan Tegas Keseluruh Jajaran

Dalam kesempatan tersebut, Bupati kembali menegaskan untuk meringankan beban warga yang terdampak Covid-19 agar diberikan bantuan.

“Yang sakit-sakit di rumah tolong diparingi bantuan sosial. Klaster perkantoran dihentikan. Dan masyarakat tolong diinformasikan dengan rencana pelaksanaan jam malam dan sebagainya,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Komang Gede Irawadi menyampaikan bahwa tidak ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Bukan PSBB mas, hanya pembatasan kegiatan usaha yang tidak boleh lebih dari jam 10 malam dan tetap memperhatikan jaga jarak dan protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (15/12/2020).

“Mulai dilaksanakan besok Sabtu tanggal 19 Desember 2020,” tutupnya. (Hans)