
Lanjut, sementara di bagian belakang kartu pemandu lagu terdapat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan tempat bekerja. Juga terdapat stempel dan tanda tangan dari Dinporabudpar Kabupaten Blora.
Pihak Dinporabudpar juga melakukan safety kartu agar tidak gampang diperbanyak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“(Fungsi barcode) Tanda dia betul terdaftar. Kalau belum terdaftar belum kedata. Seandainya ada yang menggandakan bisa kelihatan. Berarti dia palsu. Misal ada razia yang lihat punya kartu atau tidak. Nanti ada satpol PP yang sidak,” terangnya.
Dia menyebutkan bahwa adanya kartu LC sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pasal 43 ayat 3 (a) Pemandu Lagu harus terdaftar dan tercatat sebagai Pemandu Lagu pada perangkat daerah yang membidangi Pariwisata. (Riyan)













