Denny menekankan bahwa Pemkab Blora berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan program renovasi ini. Semua proses teknis dikelola langsung oleh Kementerian PUPR, sementara Pemkab Blora menyediakan dukungan administrasi dan koordinasi.
“Kami hanya memfasilitasi, seperti menyediakan tempat untuk pertemuan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Proses pengusulan, tenaga pendamping, hingga eksekusi di lapangan, semuanya diurus oleh pihak kementerian,” terangnya.
Denny juga menyampaikan apresiasi terhadap program BSPS yang dianggap sangat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi angka rumah tidak layak huni.
“Jika harus diakomodir sendiri melalui APBD kabupaten, anggaran kita tidak akan cukup untuk menangani ribuan rumah yang memerlukan perbaikan,” tambahnya.
Dalam menentukan rumah yang akan menerima bantuan, Dinas Perkimhub Blora mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penentuan.
“Kami menggunakan DTKS untuk memastikan penerima benar-benar berhak. Setelah itu, kami melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi rumah sesuai kriteria bantuan,” jelas Denny.













