Daerah

Pemkot dan DPRD Pangkalpinang Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

153
×

Pemkot dan DPRD Pangkalpinang Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Pangkalpinang resmi menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (8/12/2025).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin (Prof Udin), menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD yang telah memberikan pokok pikiran, saran, serta masukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah tersebut. Menurutnya, kolaborasi eksekutif-legislatif menjadi fondasi penting agar pembangunan berjalan tepat sasaran.

“Pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum kuat. Ini adalah pilar penting untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel,” ujar Prof Udin dalam pidatonya.

Ia menjelaskan, aspirasi legislatif merupakan representasi suara rakyat yang wajib diintegrasikan dalam dokumen pembangunan, mulai dari RPJMD, RKPD, hingga Renstra dan Renja perangkat daerah.

Sebagian besar pokok pikiran DPRD yang disampaikan pada 3 Desember 2025 disebut telah sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kota. Seluruhnya akan diakomodasi dalam Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 serta rencana kerja tahunan.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota memperkenalkan visi pembangunan daerah melalui konsep Pangkalpinang SMART (Cerdas) Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh. Fokus pembangunan meliputi:

  • pemerataan akses layanan dasar,
  • penguatan ekonomi lokal,
  • peningkatan profesionalitas birokrasi,
  • memperkuat kohesi sosial,
  • pengembangan budaya dan lingkungan berkelanjutan.

Tahap berikutnya setelah penandatanganan adalah konsultasi rancangan awal RPJMD ke Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda Provinsi. Setelah itu, Pemkot akan menggelar Musrenbang RPJMD sebelum kembali dibahas bersama DPRD untuk persetujuan akhir.

Mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, penyelesaian RPJMD wajib rampung maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Kesepakatan ini adalah momen strategis untuk menentukan arah pembangunan Pangkalpinang lima tahun ke depan. Semoga sinergi ini terus terjaga demi kemajuan kota kita,” tutup Prof Udin. (Toto)

Tinggalkan Balasan