NASIONALXPOS.COID, PANGKALPINANG – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah sesuai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) nantinya akan dipakai sebagai acuan dalam pemberian konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dalam hal ini Pemerintah daerah diminta untuk segera menyelesaikan RDTR sesuai standar tersebut yang berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS. yang memenuhi kualifikasi masih sedikit. masih banyak daerah yang belum mempunyai Sistem tersebut termasuk Pemerintah kota Pangkalpinang.
Kabid Tata ruang PUPR kota Pangkalpinang Adinul Amal mengatakan ,jadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kita ini sudah mulai disusun tahun 2012 setelah RTRW yang sekarang terbit ,sudah disusun pada waktu itu adalah untuk RTRW 7 Kecamatan disusun dalam dua tahun,4 dan 3 kecamatan kemudian berjalan dengan waktu ternyata pertama kita belajar dari kota kota lain ternyata kita perlu mengecek kembali dari 7 Kecamatan tadi apakah memang bisa seperti itu atau digabungkan, Rabu (9/11/2022).













