“Kita sekarang in fokus pada penyelesaian revisi RTRW sampai jadi Perdanya, Insyaallah target selesai tahun depan,kita butuh untuk sosialisasi baru kita bersiap untuk melakukan penyusunan RDTR karena dengan aturan sekarang itu pertama dibatasi waktu hanya satu tahun saja ,mulai dari penyusunan sampai dengan penetapan harga,”tegas Adinul.
Ia juga tegaskan lagi, mekanisme sama dengan RTRW yang berbeda hanya di prodaknya kalau RTRW ditetapkan oleh Perda kalau RDTR cukup ditetapkan oleh Perwako, meskipun berbeda dari penetapan,prosudur penyusunan dan pembahasan sama persis sampai ke pusat
Sambungnya, Makanya dalam setahun itu harus dikejar, rencana kami mengingat waktu dan juga persediaan anggaran, kalaupun tahun depan memulai untuk memastikan data informasi harus fit.
Ada 69 paket data yang tersebar berbagai Instansi harus kita kumpulkan kita pastikan,kita cek untuk siap kita gunakan sebab kalau tidak terkendala data ditengah jalan terhambat dalam penyusunan kita kesulitan dalam proses berikutnya jadi kami siapkan kemudian baru berani’ untuk penyusunan yang sebenarnya sampai penetapan, Ungkapnya (Toto)













