Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Juhaini, telah menyusun berbagai program melalui dinas terkait untuk memfasilitasi pelaku ekraf. Mulai dari edukasi, bantuan konsultasi hukum, hingga kemudahan dalam pengurusan HKI.

“Kami mengimbau seluruh peserta untuk aktif bertanya, berdiskusi, dan memahami prosedur perlindungan HKI. Jangan ragu untuk mengurus hak cipta dan merek dagang karya Anda,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa HKI bukan semata urusan hukum, tapi juga bentuk profesionalisme dan kebanggaan atas hasil karya.
“Melindungi hak kekayaan intelektual adalah bentuk penghargaan terhadap jerih payah dan kreativitas Anda,” pungkasnya. (Toto)













