DaerahPemerintahanPeristiwa

Pengadilan Agama Pandeglang Sidang Perceraian Tanpa Bukti, Indra Nilai Buku Nikah Cacat Hukum

2202
×

Pengadilan Agama Pandeglang Sidang Perceraian Tanpa Bukti, Indra Nilai Buku Nikah Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANDEGLANG – Sidang perceraian di Pengadilan Agama Pandeglang, antara penggugat Mimi Mulyani dan tergugat Bambang Soesanto memasuki tahap pembuktian. Ada kejanggalan pada proses terbitnya buku kutipan akta pernikahan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, tergugat tidak pernah membuat surat pernikahannya dengan penggugat.

Hal itu diungkapkan Indra Gunawan SH dari Kantor Fachrul Ulum & Partner, kuasa hukum Bambang Soesanto. Dikatakannya, sidang tadi pihaknya menghadirkan dua saksi ahli tekait keabsahan buku nikah, saksi ahli mengatakan, ketika orang mau nikah butuh surat pengantar nikah dan surat pengantar tersebut dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal Bambang atau sesuai dengan KTPnya.

“Disini saya tekankan bahwa saudara bambang tinggal dan berdomisili di Cengkareng pada tahun 2008, maka yang berhak membuat surat pengantar nikah adalah Kelurahan Cengkareng Jakarta Barat, dan kita dari kuasa hukum pak Bambang sudah mengkroscek atau memperoleh keterangan dari Kelurahan Cengkareng intinya tidak pernah menerbitkan surat pengantar nikah dan tadi saksi ahli kita mengatakan bila tidak ada surat pengantar nikah, maka pernikahan tersebut harus batal demi hukum dan buku nikah tersebut cacat hukum” jelas Indra kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Pandeglang, Kamis (29/4/2021).

BACA JUGA :  BP2MI Gandeng SPMI-PP Gelar Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran di Pandeglang

Kedua saksi ahli mengatakan, lanjut Indra, bahwa seorang mualaf menikah secara islam itu wajib disertakan bukti piagam keislamannya untuk diajukan kepada KUA, setiap KUA tidak berhak atau tidak boleh mengeluarkan buku nikah tanpa ada piagam tersebut.

“Nah dari awal persidangan sampai dengan hari ini, saksi-saksi dari lawan tidak bisa menghadirkan piagam mualaf tersebut, sehingga patut diduga seperti yang kita laporkan ke Polda Banten, adanya pemalsuan ke dalam data otentik oleh karena itu kita melaporkan saudara Mimi ke Polda Banten,” tegasnya.

Menurutnya, jika Majelis Hakim lebih bijak dan cermat menelaah bukti-bukti yang disajikan, seharusnya Majelis Hakim memberikan putusan Niet Onvankelijk Verklaart (NO) tidak dapat diterima gugatannya, karena adanya alasan yang dibenarkan oleh hukum atau tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

BACA JUGA :  Bantu Kejar Target Capaian, PUB Dukung Vaksinasi 1000 Orang Pandeglang

“Karena penggugat tidak bisa membuktikan, pertama yaitu masalah keislamam saudara Bambang dengan piagam islam tersebut, kedua yaitu KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut cacat hukum, maka oleh karena itu selayaknya majelis hakim memutuskan untuk NO, kecuali majelis hakim berpendapat lain kita akan banding,” pungkasnya.

Sementara, Humas Pengadilan Agama, Agus Sanwani Arif mengatakan, kalau terkait masalah perkara yang sedang berjalan kewenangan majelis hakim karena sudah diranah persidangan dan sidang kali ini masuk tahap pembuktian.

“Memang ada perkara yang masuk atas nama penggugat Mimi Mulyani kemudian tergugat Bambang Soesanto, sampai sekarang menurut majelis hakim persidangan masih berjalan, masih tahap pembuktian keterangan saksi ahli. Sidang untuk tahap selanjut kesimpulan diagendakan tanggal 6 Mei 2021,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tim TP PKK Kota Pangkalpinang Meriahkan Hari Kesatuan Gerak

Agus menerangkan, dari awal perkara E-Litigasi, jadi untuk kesimpulan itu cukup dengan mengirimkam melalui elektronik kesimpulannya, Baik tertulis dari pihak penggugat dan tergugat nanti mengirimkannya E-Court namanya, jadi tak perlu datang kesini.

“Dihadirkan di pengadilan untuk perkara E-Litigasi, itu hanya ketika pembuktian. dari awal mendaftar sampai hakim menjawab melalui elektronik,” ujarnya.

Terkait pihak penggugat tidak bisa menghadirkan barang bukti surat pengantar dari kelurahan Cengkareng Jakarta Barat dan piagam keislaman tergugat yang notabene beragama non muslim serta dugaan manipulasi data sudah dilaporkan ke Polda Banten, menurut Agus, masalah persidangan itu wewenang majelis hakim, bukan wewenangan dirinya.

“Untuk terkait masalah persidangan itu bukan kewenangan kami, itu memang murni di majelis hakim, entah atau bagaimana-bagaimana kewenangan mereka majelis hakim. Saya tidak tahu nanti bagaimana hasil putusannya, itu semuanya kewenangan di majelis hakim, yang jelas masalahnya masih berjalan,” tandasnya.

(Mr/Red)