Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Penganiyaan Seorang Advokat Melaporkan Kepolsek Sawah Besar

816
×

Penganiyaan Seorang Advokat Melaporkan Kepolsek Sawah Besar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,JAKARTA- Korban penganiayaan bernama Ferry Setiawan, SH menduga ada permainan antara Polisi dengan pelaku JE.

Hal tersebut terjadi usai korban yang juga seorang Advokat melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sawah Besar pada Senin 7 September 2020, namun sampai saat ini belum juga ada kejelasan.

Salah satunya dari bukti visum yang kabarnya terselip sehingga menimbulkan persepsi buruk terhadap kinerja kepolisian tersebut.

“Jadi, tadi itu penyidik kasih tau saya dari pesan whatsappnya bahwa visum masih terselip di rumah sakit, ini ada apa? Sedangkan prosedur visum itu harusnya sudah terbit lebih cepat, terlebih luka saya tidak berat,” ungkap Ferry saat dikonfirmasi awak media, Kamis 10 September 2020.

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar melalui Kanit Reskrim Iptu Wildan menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut masih di pelajari.

BACA JUGA :  Camat Teupah Barat: Sanksi Hukuman Yang Tidak Memakai Masker

“Masih saya pelajari kemungkinan besok baru kita gelar karna berkas perkara masih menumpuk dimeja, jadi besok ya pak saya informasikan kembali,” ujar Wildan saat ditemui awak media diruangannya.

Iptu Wildan mengatakan bahwa hasil visum tersebut terselip di RS Husada, kami dari pihak kepolisian sudah memanggil saksi korban untuk di mintain keterangan.

“Apabila hasil visum sudah ada dan diserahkan ke pihak kepolisian maka kami akan memanggil pelakunya, dan bila benar terbukti ada bekas penganiayaan maka pelaku akan di naikan sebagai tersangka,” tutur nya.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Setiawan, SH  selaku kuasa hukum klien berinisial SW tengah menjadi korban penganiayaan oleh tersangka JE, seorang bos di salah satu kantor dan gudang elektronik di bilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/20).

BACA JUGA :  Dandim 0413/Bangka Hadiri Hari Jadi Kota Pangkalpinang ke 266 Tahun

Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam/memar dikepala bagian belakang dan luka cakar ditangan.

Kejadian itu bermula saat korban hendak mendatangi kantor JE tersebut bermaksud ingin mengklarifikasi soal pemecatan sepihak terhadap klienya yang berinisial SW. 

“Jadi awalnya itu saya mau mengklarifikasi permasalahan klien saya SW ini karna dipecat oleh JE hanya melalui pesan whatsapp, namun saat ditemui tiba-tiba JE menjawab dengan nada tinggi sambil melempar gelas plastik berisi air serta asbak kaca dan tongkat besi ke muka saya disertai pemukulan kena kepala bagian belakang,” ungkap Ferry kepada wartawan, Rabu 9 September 2020.

BACA JUGA :  FK Unud Terima Kunjungan SMK Kesehatan Prof. Dr. Moestopo Jurusan Farmasi dan TLM

Meski sudah menghindari serangan JE namun korban tetap tak berdaya hingga berakhir babak belur. 

Dari situ, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/20) LP Nomor 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB.

“Saya minta kepada polisi setempat agar segera menangkap JE dan menjatuhkan hukuman yang setimpal supaya ada efek jera untuk tersangkanya maupun bagi para pengusaha lain yang juga arogan terhadap pekerjanya,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ferry dan Kliennya akan terus mencari keadilan dengan melaporkan perusahaan elektronik tersebut kepada Dinas setempat guna untuk pemeriksaan legalitas perusahaan.
“Secepatnya kami juga akan melaporkan ke Propam Mabes Polri, ” Pungkas Ferry.

(Red).