Scroll Untuk Baca Berita
Peristiwa

Penggelapan Muatan Rp200 Juta Antar Provinsi Diciduk Polisi

596
×

Penggelapan Muatan Rp200 Juta Antar Provinsi Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS,CO,ID, LAMPUNG SELATAN –Polres Lampung Selatan (Lamsel), menahan RMM (36) tersangka tindak pidana penggelapan muatan truk yang berisi arang batok sebanyak 23 ton pada, Sabtu (15/5/2021). Pelaku, tercatat sebagai warga Desa Bedengseng, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Sedangkan, korban Asmar Panjaitan (42) berprofesi sebagai pengurus penyeberangan tinggal di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lamsel. Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk menerangkan, pelaku diamankan petugas pada Rabu (9/6/2021), pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA :  Kapolsek Sukodono Dibekuk Propam Polda Jatim

“RMM diamankan di Desa Bedengseng, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” sebut Kasat Reskrim, Kamis (10/6/2021).

Penangkapan itu bermula dari tindakan ilegal pelaku, yakni menggelapkan muatan truk berisi arang batok sejumlah 23 ton pada Sabtu (15/5/2021), pukul 12.30 WIB di parkiran SPBU Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo. Pemindahan muatan tersebut berjalan mulus dan tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik muatan.

Akibat kejadian itu korban harus menanggung kerugian materil sebesar Rp200 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Lamsel. Team Unit Jatanras kemudian bereaksi melakukan perburuan terhadap pelaku. Dari pengumpulan bukti-bukti dan informasi ditambah kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tunggal Jaya, Polres Musi Banyuasin.

BACA JUGA :  Diacara Musrenbang Desa Karang Sari, Ketua BPD Lukman Sentil Kades

Akhirnya, RMM berhasil dibekuk petugas saat berada di bengkel tambal ban persis di depan tempat usaha rumah makan milik pelaku di Desa Bedengseng, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.

BACA JUGA :  Geger! Penemuan Mayat Pria di Kamar Kos

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat jenis mini bus merk Toyota Sigra warna merah BH 1566 ND. “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Kasat. (Agus)