Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Penyerahan Persetujuan Substansi Raperda Perubahan RT RW Kabupaten Cilacap

2784
×

Penyerahan Persetujuan Substansi Raperda Perubahan RT RW Kabupaten Cilacap

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP- Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji Menghadiri Penyerahan Persetujuan Substansi Raperda Perubahan RTRW Kabupaten Cilacap secara Virtual Meeting, (16/11/2020)

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap sejak tahun 2017 telah dilakukan peninjauan kembali dan dilanjutkan dengan proses penyusunan perubahan terhadap RTRW Kabupaten Cilacap berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pada tanggal 29 Juli 2020 Raperda Perubahan RTRW Kabupaten Cilacap mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, untuk kemudian ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Cilacap. Tahapan berikutnya setelah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Cilacap adalah evaluasi Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Forkopimda Cilacap Pantau Pos PAM Mudik di Perbatasan

Adapun penyerahan secara resmi Persetujuan Substansi Raperda Perubahan RTRW Kabupaten Cilacap baru dapat dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 November 2020, bersama dengan delapan kabupaten/kota lainnya, yaitu Kota Tegal, Pekalongan, Semarang, Kabupaten Lamongan, Wonogiri, Pekalongan, Tuban dan Singaraja. Rentang waktu yang demikian lama antara dikeluarkan dan diserahterimakan Persetujuan Substansi Raperda Perubahan RTRW Kabupaten Cilacap disebabkan oleh proses adaptasi kinerja dalam kondisi pandemi Covid-19.

Penyerahan Persetujuan Substansi tersebut dilaksanakan secara virtual meeting di kabupaten/kota masing-masing dan tatap muka terbatas di ruang pertemuan Hotel Mandarin Oriental, Jakarta.

Bupati Cilacap, H.Tato Suwarto Pamuji menghadiri acara tersebut secara virtual meeting. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Cilacap, Drs. Wasi Ariyadi, M.M beserta Ir. A. Ristiyanto, M.T., Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap hadir dalam forum tatap muka terbatas mewakili Bupati Cilacap.

BACA JUGA :  Teti Rohatiningsih Anggota DPR RI Sambangi Kediaman Sertu Yoto, Keluarga Menangis Haru
Reny Windyawati, Drs. Wasi Aryadi dan Kadis. PUPR Cilacap: Ir. A. Ristiyanto, MT

Reny Windyawati, S.T., M.Sc. selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat mendorong semua Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan RTRW-nya baik perubahan maupun bukan perubahan RTRW. Hal ini merupakan upaya percepatan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dorongan percepatan ini ditekankan oleh Reny Windyawati, S.T., M.Sc., karena setiap kabupaten/kota di atas telah lebih dari 4 (empat) bulan menerima Persetujuan Substansi atas Raperda RTRW-nya

BACA JUGA :  Mpuh Sembiring Selaku Terdakwa, Jalani Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik dan ITE

Tato Suwarto Pamuji dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Kementerian ATR/BPN atas telah diterimakannya Persetujuan Substansi Raperda Perubahan RTRW Kabupaten Cilacap dan akan bersama dengan DPRD untuk dapat segera mensahkan Raperda tersebut pada akhir bulan November 2020 sesuai yang disampaikan oleh Purwanti selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Cilacap dalam forum virtual meeting.

Besar harapan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Cilacap terhadap penetapan Raperda Perubahan RTRW Kabupaten Cilacap ini, demi berkembangnya investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Cilacap, mewujudkan ruang kabupaten sebagai pusat ekonomi skala nasional berbasis pertanian, industri, dan kelautan secara terpadu dan berkelanjutan guna pemerataan pembangunan wilayah. (Junaedi)