Daerah

Penyerahan Sertifikat Pendopo dan Alun-Alun Blora, oleh Kepala Kantor BPN ke Bupati

1401
×

Penyerahan Sertifikat Pendopo dan Alun-Alun Blora, oleh Kepala Kantor BPN ke Bupati

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA -Penyerahan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan serentak di Indonesia. Begitu pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora menyerahkan sertifikat tanah Rumah Dinas Bupati Blora dan sertifikat aset Pemkab Blora penggunaan tanah Alun-alun Blora kepada Bupati di Pendopo Rumah Dinas pada Senin, (9/11/2020).

Dalam sambutannya, Bupati Djoko Nugroho menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPN Blora.

“Matur nuwun pak Sugeng dan jajaran Kantor Pertanahan atas kerjasama dan dukungannya sehingga masyarakat Blora sudah banyak yang memiliki sertifikat,” ucap Bupati.

Bupati juga menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik antara Pemkab Blora dengan BPN sehingga aset tanah Pendopo serta Alun-Alun memiliki sertifikat.

BACA JUGA :  Wali Kota Pangkalpinang dan BPN Serahkan Sertifikat Program PTSL, Kecamatan Bukit Intan Menembus Jumlah 1.317

“Pendopo dan Alun-Alun sudah punya sertifikat. Artinya ini tanahnya negara, bukan tanahnya mbah-mbah kita,”ungkapnya.

Bupati juga berpesan kepada para penerima sertifikat PTSL untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, itu semua merupakan aset kepemilikan mereka tersebut.

Sementara itu, Kepala BPN Blora Sugeng Purwadi, A. Ptnh. M.Si menyampaikan bahwa target untuk sertifikat PTSL tahun 2020 sebelumnya sebanyak 48.000 sertifikat.

”Dimana tempat kita duduk saat ini ternyata semula belum ada sertifikat, mulai hari ini ada. Jadi, Pendopo sama Alun-Alun nanti akan kami serahkan kepada Bupati. Target untuk sertifikasi tanah PTSL tahun 2020 sebenarnya ada 48.000 sertifikat, tapi karena ada sampling pandemi sehingga tinggal 28.764. Sedangkan relaksasi ada 29.057, jadi melebihi target satu persen. Bapak Bupati kami laporkan bahwa sudah 12.000 sertifikat yang kami serahkan dan untuk hari ini akan kami serahkan 16.923 sertifikat. Jadi target kami sudah terlampaui,” paparnya.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Pantau vaksinasi 200 Ekor Sapi di Kecamatan Selat

Mengenai sertifikat tanah Pendopo dan Alun-Alun Blora yang baru keluar, bilamana ada yang keberatan maka diperbolehkan untuk memprosesnya.

“Dari kajian hukum pertanahan memungkinkan ya kami keluarkan. Kalau ada yang keberatan kami sarankan untuk menempuh jalur-jalur yang diinginkan,” kata Sugeng.

BACA JUGA :  Dandim 1616/Gianyar Dampingi Mentan RI kunjungi Fasilitas Bio Security Desa Keramas

Sedangkan untuk masyarakat yang sertifikatnya ganda, bisa mengajukan permohonan pengukuran ulang. Sedangkan untuk biaya pengukuran ulang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Kita akan cek masing-masing secara objek, kita kembalikan ukurnya, benar-benar dobel atau benar tumpang tindih nanti akan bisa dicarikan solusi. Ada permohonan ukur ulang, nanti diukur ulang dan kita cari alas haknya masing-masing. Sedangkan untuk biayanya sesuai PP 128 tahun 2015,” pungkasnya. (Hans)