DaerahNasional

Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Minahasa

587
×

Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Minahasa

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID SULUT, Tondano | Pemilihan Serentak Tahun 2020 harus berintegritas dan sesuai regulasi. Demikian intisari materi penyuluhan produk hukum kepada pemangku kepentingan yang digelar KPU Sulut dan Minahasa di Tondano, Senin (09/11) 30 hari jelang pemungutan suara 9 Desember 2020.

Tampil sebagai Nara Sumber Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, Kadiv Perencanaan dan Data Lanny Ointu dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Rendy Suawa. Pintu mengurai tentang Regulasi Data Pemilih dan Hak Memilih. Dalam paparannya secara berani, Ointu menyebut 3 jenis data pemilih di TPS 9 Desember nanti, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (dpph) dan Daftar Pemilih Tambahan (dptb).

BACA JUGA :  Dua Lelaki Terjaring Saat Operasi Pekat dan Yustisi di Tondano

DPT sudah kita tetapkan. Sedangkan pemilih pindahan adalah mereka yang tercatat dalam DPT tapi karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS dimana pemilih yang terdaftar, “ungkap Lanny yang juga mantan PPLN tersebut.

BACA JUGA :  Dirut PD Pasar Medan Kunjungi Pasar Yuka Martubung Didampingi DirOps dan Dirkeu

“Pemilih pemilih adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat didaftar sebagai pemilih. Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP sesuai alamat TPS di desa atau kelurahan,” Tambah mantan PPK di salah satu kecamatan di Manado.
Sementara Kadiv Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon mengurai tentang penanganan dalam tahapan kampanye.

“Pelanggaran administrasi terkait protokol covid-19 langsung di eksekusi Bawaslu. Sedangkan administrasi lainnya direkomendasi Bawaslu kepada KPU,” ungkap Tinangon.
Di bagian lain Tinangon berharap stakeholder di Minahasa turut memiliki integritas penyelenggara Pemilu. “Laporkan ke KPU minahasa jika ada PPK, PPS, KPPS yang terindikasi tidak netral,” ungkap Tinangon.

BACA JUGA :  Sertu Agung Bersama Aparatur Kelurahan dan Warga Gotong Royong Tingkat Kecamatan IB I

Sementara Rendy Suawa menjelaskan tentang jenis produk hukum di lingkungan KPU dan konstruksi penegakan hukum pemilihan.
Peserta kegiatan yang dipandu Lord Malonda, Ketua KPU Kabupaten Miinahasa diantaranya OKP dan Ormas adat serta organisasi pers.
(TEVRI)